Hukrim

Ditpolairud Polda Riau Amankan 8 PMI Ilegal 

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Ditpolairud Polda Riau mengalankan 8 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Para PMI ilegal ini diamankan di sebuah kapal KM Nelayan Jaya II, di Perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. 

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Intelair Subdit Gakkum akan ada kapal yang membawa PMI ilegal dari Malaysia masuk ke Bagan Siapiapi saat melakukan kegiatan cooling system.

"Tim yang saat itu sedang melakukan collyng sytem terkait Pemilu 2024, kemudian melakukan koordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa PMI secara illegal tersebut," sebut Kombes Wahyu, Senin (5/2).

Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan penyelidikan disekitar perairan Sungai Bagan Kecamatan Bangko. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim menemukan KM Nelayan Jaya II sesuai informasi awal yang diterima.

"Kapal tersebut dinahkodai oleh seseorang bernama Samsudin sedang membawa 8 orang PMI  dari Malaysia yang akan dibawa ke Bagan Siapiapi. Selanjutnya kapal beserta nahkoda dan awak kapal diamankan," sambungnya. 

Polisi, dikatakan Kombes Wahyu menahan 3 orang yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal, Diantaranya berinisial S (58) selaku nahkoda, M (22) dan Y (31) selaku anak buah kapal. Sedangkan 8 PMI ilegal yang ditangkap, dibawa ke Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana dirubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Permen Pengganti UU No. 2 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkasnya.